CYBER TERRORISM SEBAGAI ANCAMAN TERHADAP INDONESIA DAN AUSTRALIA

 

CYBER TERRORISM SEBAGAI ANCAMAN TERHADAP INDONESIA DAN AUSTRALIA

    


    Pada bagian ini akan menjelaskan mengenai bagaimana potensi ancaman cyberattacks hingga aksi cyber terrorism bagi Indonesia dan Australia. Menjelaskan adanya peningkatkan hubungan kerjasama Indonesia dan Australia dalam bidang pertahanan dan keamanan yaitu kerjasama antara Indonesia dan Australia dalam bidang siber yang pada akhirnya mampu menghasilkan Memorandum of Unerstanding on Cyber Cooperation melalui beberapa dialog yang telah dilaksanakan oleh kedua negara.


Potensi Ancaman Cyberattacks bagi Kedua Negara 

    

    Setiap harinya pengguna internet di dunia bertambah hingga 100 juta pengguna, Indonesia sendiri menduduki peringkat ke-3 di dunia setelah India dan China.75Kemudahan yang ditawarkan oleh kemajuan teknologi dan informasi menumbuhkan sifat ketergantungan kita terhadap internet yang bisa gunakan melalui internet menggunakan smartphone maupun laptop. Kemudahan dalam mencari informasi, berkomunikasi hingga upaya meningkatkan perekonomian suatu negara, mempermudah komunikasi antar negara dalam ranah hubungan international. Tingginya minat pengguna internet menjadikan tingginya pula peluang munculnya ancaman yang berkembang di internet dan dunia maya, yang kemudian kita kenal dengan cyberattacks atau cyber threat.


    Fenomena cyberattacks terus meningkat dari tahun ketahun, cyberattacks dikenal sebagi serangan yang dilakukan melalui internet dan komputer, cyberattacks bisa diartikan sebagai alat, sasaran maupun pendukung dengan pengumpulan informasi yang kemudian digunakan para pelaku untuk menimbulkan gangguan hingga kehancuran. Definis tersebut juga diperkuat dengan apa yang dijelaskan oleh Richard A. Clarke dalam artikel Extending the Law of War to Cyberspace mendefiniskan juga bahwa serangan siber atau perang siber merupakan tindakan yang digunakan oleh suatu negara atau aktorr non-negara untuk masuk dalam jaringan komputer pihak lain dengan tujuan menyebabkan kerusakan.


    Cyberattacks dan cybercrime memiliki pemahaman yang berbeda, cyberattacks memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan cybercrime, tidak semua tindakan cybercrime bisa dianggap sebagai cyberattacks. Perbedaan yang paling menonjol terdapat di motif para pelaku untuk melaksanakan aksinya, sebagian besar pelaku cyberattacks memiliki motif politik dengan aktornya negara antar negara, atau negara dengan non-negara, sedangkan cybercrime jangkauannya lebih kecil dalam hal motif maupun kerusakan. Cyberattacks memiliki beberapa contoh aksi lain yang beberapa tahun belakangan ini kerap terjadi, yaitu cyber terrorism dan cyber espionage, hacktivism, walmare, dan lain-lain. 


    Dalam arti singkatnya, cyber terrorism merupakan aksi terorisme yang menggunakan jaringan komputer dan internet dalam melancarkan aksinya, belum ada definisi yang tetap untuk menjelaskan fenomena ini, dan setiap negara memiliki pandangan dan pengertian yang berbeda mengenai cyber terrorism. Tetapi, ada beberapa skenario yang dibuat untuk memahami aksi dari cyber terrorism, salah satunya ialah menurut Marc D. Goodman dan Susan W. Brenner dalam tulisannya The Emerging Consensus on Criminal Conduct in Cyber Space: 

    “a cyberterrorist might hack into computer system and disrupt domestic bank, the stock exchanges and international financial transactions, leading to a loss of confidence in the economy. Or, and cyberterrorist attackers might break into an air traffic control system and manipulate it, causing planes to crash or collide. Or, a terrorist could hack into a pharmaceutical company’s computers, changing the formula of some essential medication and causing thousands to die. Or, a terrorist could break into a utility company’s computers, changing pressure in gas lines, tinkering with valves and causing a suburb to detonate and burn”.


    Dari pandangan tersebut menjelaskan bahwa para pelaku terroris yang menggunakan teknologi dan internet mampu menyebabkan beberapa kejadian fatal dalam domestik maupun yang berhubungan dengan negara atau aktor lain. Selain itu, cyber terrorism diliat sebagai alat atau fenomen yang mengakibatkan kekacauan massal yang bukan di awali atau sekedar aksi hacking biasa, tetapi sebagai hal yang juga mengundang kerusakan massal dengan kerugian yang fatal walaupun tidak selalu menghasilkan korban jiwa. Ada perbedaan antara aksi hacking yang bisa disebut cyber terrorisme dan cyber crime, yaitu motif dari aksi tersebut; 

    ‘they are not cyberterrorist in the sense that they do not cause harm to information systems, web sites, and other computer-related aterials. In other words, hacktivists do not engange in defacing web sites, launching computer viruses, sending worms, or using malicious computer tools. If they do- and since they have political motives – then they become cyberterrorists’ 


    Sedangkan cyber espionage merupakan tindakan yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara untuk memata-matai pihak lainnya melalui internet sehingga pelaku bisa mengetahui hal-hal yang menjadi rahasia atau kebijakan-kebijakan yang sedang dirancang oleh pihak tertentu.80 Fenomena ini sering terjadi antar negara yang mengakibatkan penurunan kepercayaan antar negara yang akan mempengaruhi hubungan bilateral antar negara. 


    Indonesia dan Australia memiliki perbedaan yang tinggi dalam penggunaan internet, selain itu tingkat penduduk Indonesia lebih tinggi daripada Australia dengan data terakhir tahun 2018 jumlah penduduk Indonesia mencapai 265,4 juta jiwa sedangkan Australia mencapai 21,74 juta jiwa. Jumlah peningkatan penduduk Indonesia dimulai dari tahun 2015 hingga 2018 mencapai 9,9 juta jiwa, sedangkan Australia tidak mencapai 1 juta jiwa dalam jangka waktu 2015 hingga 2018. 


    Sedangkan dalam penggunaan internet dalam 3 tahun terakhir (2015-2018) Indonesia mencapai 22%, sedangkan Australia tidak mencapai 5% dalam peningkatan jumlah pengguna aktif dalam waktu 2015 hingga 2018. Pada tahun 2015 dengan jumlah 255,5 juta jiwa, jumlah pengguna aktif internet mencapai 28% (72,7 juta jiwa). Australia dengan jumlah penduduk 23,7 juta jiwa pada tahun 2015, setidaknya mencapai 89% (21,2 juta jiwa) yang menjadi pengguna aktif di internet maupun dunia maya.


Tabel 3.1 Jumlah Pengguna Aktif Internet Indonesia-Australia


 

 

 

Tahun

Indonesia

Australia

JP

PI

%

JP

PI

%

2015

255,5

72,7

28%

23,7

21,2

89%

2016

259,1

88,1

34%

24,1

21,2

88%

2017

262,0

132,7

51%

24,48

21,18

97%

2018

265,4

132,7

50%

24,61

21,74

88%

Keterangan: JP: Jumlah Penduduk (Juta) 

                    PI: Pengguna Internet (Juta) 

                    %: Presentase Pengguna Internet 


    Selain itu, ketergantungan yang dihasilkan dari internet dengan menyediakan banyak kemudahan membuat kita susah lepas dari internet maupun smartphone kita. Indonesia dengan pengguna internet tinggi juga cukup menghasilkan banyak waktu dalam internet melalui laptop maupun handphone. Indonesia sendiri pada tahun 2015 rata-rata menghabiskan sekitar 400menit per hari dan terus meningkat tiap tahunnya, sedangkan Australia lebih sedikit sekitar 335menit per hari pada tahun 2015. Berbeda dengan Indonesia, dalam catatannya Australia tidak selalu meningkat penggunaan internet oleh masyarakatnnya.


Diagram 3.1 Pengguna Internet (menit/hari)



Potensi Ancaman Cyber terrorism bagi Indonesia dan Australia 

    Cyber terrorism diartikan sebagai sebuah kegiatan dimana seluruh kegiatan yang bersifat meneror, dilakukan melalui internet yang menghasilkan serang maupun tidak sengaja dengan menghasilkan gangguan dijaringan komputer atau perangkat lainnya yang bisa dihasilkan melalui virus untuk menyerang pihak lain dan dampaknya lebih besar daripada serangan cybercrime biasa dengan mampu menganggu keamanan nasional suatu negara. Sebagian besar target yang dituju adalah ranah pemerintahan maupun organisasi internasional dengan pelaku yang juga bisa merupakan aktor negara atau non-negara. cyber terrorism merupakan sebuah ancaman baru yang telah diprediksi sejak awal munculnya internet. 

    Aksi cyber terrorism telah diprediksi mulai tahun 1991, dengan kutipan “Tomorrow’s terrorist might be able to do more damage with a keyboard than with a bomb”,  Lalu kemudian fenomena cyber terrorism diperjelas kembali tahun 1998 oleh Barry C. Colin. Dalam perkembangan informasi dan teknologi menghasilkan sisi baik maupun buruk, dengan peningkatan dan kemudahan yang ditawarkan melalui internet juga diikuti oleh sebagian oknum jahat. Contohnya seperti pelaku terorisme, mereka melihat peluang yang baik dalam perkembangan ini sehingga mereka melakukan evolusi dengan merancang hingga menyerang target dengan memanfaatkan internet dan jaringan komputer. Beberapa poin kemudahan yang ditawarkan melalui internet untuk melancarkan aksi terrorisme seperti: 

    a. Fleksibilitas dana, jika diperhatikan dalam melakukan aksinya para pelaku harus berada ditempat, melakukan aksi dengan penembakan ataupun pengeboman. Sedangkan dengan adanya internet dana yang dibutuhkan bisa lebih sedikit karena mereka tidak harus selalu tergantung terhadap senjata fisik, dengan hanya menggunakan komputer maupun jaringan internet mereka bisa melakukan penyerangan. Selain itu, aliran dana yang didapat bisa lebih banyak, dengan meretas beberapa situs hingga penggalangan dana palsu mereka bisa mendapatkan keuntungan besar dan lebih cepat. 

    b. Anonymous, para pelaku cyber terrorism dianggap lebih mudah untuk menyembunyikan identitasnya dibandingkan melakukan serangan teroris dengan metode tradisional. Para pelaku bisa lebih mudah menyembunyikan identitas mereka, karena penyerangan melalui internet tidak memerlukan hal-hal fisik. 

    c. Target, para pelaku terorisme bisa memperluas target mereka melalui internet. Para pelaku terrorisme mampu meretas beberapa fasilitas penting mulai dari umum hingga ranah pemerintahan, seperti lalu lintas udara, atau sistem rumah sakit yang akibatnya mampu menimbulkan korban lebih besar. 

    d. Perekrutan anggota, selain keuntungan dalam aliran dana yang mudah didapatkan, penambahan anggota juga lebih mudah melalui internet. Percepatan internet dalam menyebarkan video maupun berita adalah keuntungan lain bagi para pelaku terorisme. Selain itu, internet memberikan peluang kemudahan dalam berbagai bidang dalam membantu mengembangkan negara, termasuk dalam pengembangan hubungan antar negara misalnya yang sekarang bisa dilakukan dengan internet yang dikenal dengan cyber diplomacy. 

       Selain, kemunculan cyber diplomacy, internet juga mempengaruhi didalam bidang perekonomian. Perkembangan teknologi dan informasi memiliki pengaruh yang besar saat ini demi mendukung perkembangan dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia maupun Australia, salah satunya dengan adanya perkembangan dari e-commerce. 

    E-commerce menurut McLeod Pearson (2008) dikenal juga sebagai perdagangan elektronik dimana penggunannya menggunakan jaringan komunikasi dan komputer dalam proses di dunia bisnis. Sedangkan menurut Turban, e-commerce menggambarkan proses pembelian, penjualan, pertukaran barang, layanan maupun informasi melalui jaringan komputer yang melibatkan penggunaan internet. Sehingga e-commerce dalam singkatnya merupakan proses dalam bidang perekonomian yang dilakukan dan melibatkan internet dalam prosesnya maupun internet sebagai wadah. 

    Di Indonesia sendiri perkembangan e-commerce sudah semakin pesat, pada tahun 2016 e-commerce di Indonesia mencapai penghasilan Rp. 25 triliun dengan jumlah konsumen mencapai sekitar 49 juta dan semakin tahun semakin meningkat. Sedangkan di Australia, mengakui bahwa dunia siber merupakan salah satu element terpenting bagi mereka karena berkaitan dengan infrastruktur kritis (crtitical national infrastructure) mereka. 

    Critical national infrastructure sendiri adalah sebuah sistem atau aset yang sangat vital bagi sebuah negara yang berkaitan dengan keamanan nasional, ekonomi hingga keselamatan dan kesehatan publik. Penyerangan akan mengganggu daya, perairan negara, kontrol lalu lintas atau sistem lain yang mengontrol mekanisme elektronik seperti pembangkit listrik dan insfrastrukrur lainnya yang mengakibatkan banyak kerugian bagi negera dan warga negara tertentu. Selain itu, bagi Australia, dunia siber sangat mempengaruhi perekonomian dan keamanan nasional mereka, infrastruktur di Australia dianggap rentan terhadap kriminal, bencana alam, terorisme, hingga perang informasi yang melibatkan bidang kemiliteran.

    Adanya peningkatan serangan di dunia siber ini tentu mempengaruhi para pemilik hingga konsumen di ranah e-commerce, mereka menanggapi bahwa potensi penyerangan di dunia siber memang nyata dan memerlukan penanganan yang serius karena ancaman ini mempengerahi transaksi dan perkembangan bisnis mereka. Selain itu, penipuan melalui internet dianggap semakin berkembang hal itu menjadi salah satu sisi lemah dari penggunaan e-commerce.

Pandangan Australia terhadap Cyber Terrorism 

    Dalam penanganan terorisme Australia dan Indonesia telah lama menjalin hubungan ini, ada beberapa badan dari kedua negara yang ikut andil dalam masalah ini seperti Jakarta Center for Law Enforcement cooperation (JCLEC) dan Kepolisian Federal Australia (AFP). Apa yang kita hadapi sekarang bukan lagi terroris yang bersifat tradisional yang langsung secara fisik, tetapi terroris yang menggunakan cyber space untuk melakukan penyerangan. Dengan banyaknya situs dan akun radikalisme itu adalah salah satu jalan mereka. 

    Aksi terorisme tidak hanya diartikan dalam penyerangan tetapi perpecahan juga menjadi target mereka dalam mencapai tujuan mereka. Berbeda dengan situasi di Australia, aksi teror tidak terlalu banyak yang dialami di negara ini, namun Australia lebih kepada berantisipasi karena merasa dirinya bisa menjadi sasaran terror jika melihat dari apa yang terjadi di Indonesia yang berkaitan dengan warga Australia (Bom Bali 1 dan 2, Teror bom bunuh diri di Gedung kedutaan Australia di Jakarta). Namun, menurut Direktur Jendral dari Australian Security Intelligence Organisation, Duncan Lewis aksi cyber terrorism walaupun belum banyak terjadi tetapi telah memprediksi akan meningkat, melalui aksi grup terroris maupun ancaman siber lain yang melibatkan dan menyerang negara dengan negara lain. 

    Apa yang sekarang sedang dikerjakan oleh Australia adalah bagaimana menanggapi beberapa ancaman dan potensi dari terciptanya aksi cyber terrorism, karena sudah banyak aksi cyberattacks dan kerentanan data pemerintah di negara tersebut. Dalam hukum Australia, ada definisi luas mengenai cyber terrorism yaitu merupakan serangan cyber yang bukan hanya sekedar menggangu infrastruktur penting dan menyebabkan bahaya di bidang tertentu, tetapi sebuah serangan cyber yang telah mencampuri sistem elektronik atau apapun untuk urusan politik dengan tujuan mengintimidasi pemerintah atau masyarakat. 

    Pada tahun 2017, Australia mengalami penyerangan cyber di beberapa aspek ekonominya. Sekitar 400 perusahaan mengalami gangguan dan pihak Australia melayangkan tuduhannya kepada Russia. Melalui peristiwa itu memperlihatkan sedikit bahwa Australia telah menjadi salah satu target peneroran dari pihak lain, aspek yang paling rawan adalah ekonomi, dan salah satu tujuan lain adanya kebijakan Cyber Policy Dialogue adalah penanganan cyber security untuk mewujdukan ekonomi yang aman selain pembicaraan mengenai ancaman cyber terrorism. Di Australia selain fokus dengan cyber terrorism, mereka juga mengalami ancaman terhadap kejahatan cyber lain yaitu cyber espionage (cyber spying). Cyber espionage atau cyber spying ini hampir sama dengan cyber terrorism karena target mereka menyerang telekomunikasi pemerintahan untuk mendapatkan data yang sensitif, tetapi perbedaannya adalah pihak cyber espionage ini lebih kearah aktifitas pemantauan, menurut Merriam-Webster espionage adalah praktek memata-matai atau menggunakan teknologi dan internet untuk memperoleh informasi ataupun rencana dari pemerintahan maupun perusahaan.

    Dalam penanganan aksi cyber ini organisasi Computer Emergency Response Team yang berdiri pada tahun 2010 telah bergabung ke dalam Australian Cyber Security Center yang bekerja untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan dunia siber di Australia. Australia termasuk yang rentan mendapatkan serangan terror, ini telah disebutkan oleh Australian Cyber Security Center pada tahun 2016 yang telah mengklasifikasikan ancaman cyber di Australia termasuk cyber espionage, cyber terrorism, dan cyber crime. Australia dianggap rentan dan berpotensi terhadap cyber terrorism karena data melalui teknologi informasi dan komunikasi bisa menembus banyak infrastruktur penting di Australia yang merupakan penopang perekonomian mereka. Australia juga menyadari bahwa negara mereka masih dalam status rentan dan belum kebal dalam menghadapi serangan di dunia siber seperti cyberattack biasa hingga cyber terrorism. Oleh karenanya, sangat rentan untuk di ambil dan di eksploitasi oleh aktor negara maupun actor non-negara lain yang nantinya bisa merusak perekonomian Australia.

Pandangan Indonesia terhadap Cyber Terrrorism 

    Indonesia merupakan negara dengan urutan ke-4 dalam target terror setelah Amerika Serikat, Nigeria dan Iraq. Selain itu, salah satu hal yang bisa menjadi faktor terciptanya cyber terrorism adalah banyaknya situs-situs radikalisme yang berkembang di Indonesia (9.800 situs) dan 46.000 akun di media sosial yang juga banyak membawa aspek radikalisme.98 Hal ini juga diperjelas oleh Toto Trihamtoro selaku President Asian Professional Security Association Indonesia bahwa ancaman kejahatan siber ini merupakan ancaman yang nyata bagi Indonesia. 

    Dalam sejarahnya, pada tahun 1998 Indonesia telah terlibat dengan masalah siber, saat itu Indonesia terlibat perang siber dengan China dan Taiwan. Lalu, ditahun selanjutnya Indonesia terlibat perang siber dengan Portugal terkait dengan kasus timor-timor. Pada tahun 2010 tepatnya pada bulan Agustus Indonesia mendapatkan serangan siber berupa Worm Stuxnet. Virus Worm Stuxnet ini menyerang fasilitas-fasilitas seperti pembangkit listrik, air hingga gas. akhirnya pada 23 Oktober 2012 Menteri Pertahanan Indonesia membentuk tim kerjasama pertahanan dunia maya yang merumuskan roadmap strategi nasional pertahanan yang berkaitan dengan ancaman dunia maya dan membentuk National Cyber Defence.  

    Di Indonesia, pasca peristiwa Bom Bali 1, aspek cyber terrorism sudah mulai muncul dikarenakan pelaku Abdul Aziz atau juga yang dikenal dengan Imam Samudra merencanakan bom yang kedua ini melalui internet. Mereka berkoordinasi melalui internet berbekal sebuah laptop melalui penjaranya. Kasus ini merupakan kasus cyber terrorism pertama kali yang berhasil Indonesia bongkar. 

    Definisi cyber terrorism yang beredar di Indonesia adalah berupa serangan berbahaya terhadap sistem komputer, jaringan komputer dan internet yang disebabkan oleh kelompok terror dalam menjalankan atau merencanakan aksi mereka. Selain itu, cyber terrorism yang di maksud adalah penargetannya dan tujuannya yang mengarah ke aspek pemerintahan ataupun fasilitas umum yang dilindungi. Contoh kasusnya adalah pada tahun 2017 dimana salah satu rumah sakit di Indonesia mengalami serangan dari kelompok terror yang dikenal dengan virus Ransome Wannacry, pihak Indonesia meng-klaim bahwa itu termasuk sebuah tindakan cyber terrorism karena rumah sakit bagi Indonesia adalah termasuk hal yang penting bagi negara dan harus dilindungi karena menyangkut banyak nyawa orang.

    Indonesia termasuk dalam urutan 10 besar dengan penggunaan media social tertinggi di dunia, tepatnya urutan 6 setelah Jepang. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam survei terakhirnya (2017-2018), ada sekitar 143,26 juta jiwa pengguna internet di Indonesia atau sekitar 54,7 persen dari penduduk Indonesia. Dalam survei tersebut juga dibagi dalam pengelompokkan wilayah, dari wilayah tersebut lebih banyak di wilayah urban paling banyak dan menandakan pula bahwa sebagian besar para penggunanya juga memiliki intelektual ataupun terpelajar. 

    Hal ini terlihat bahwa Indonesia memiliki potensi tinggi akan adanya serangan cyber terrorism, karena tingginya masayarakat dalam menggunakan internet dan kategori serangan cyber terrorism bukan saja menyangkut serangannya melainkan adanya ancaman lain seperti propaganda, penyebaran virus-virus teroris seperti bagaimana cara merakit bom dan perekrutan anggota terror pun bisa terjadi melalui internet termasuk di media sosial, penyebaran hoax yang berujung perpecahan juga termasuk dalam hal cyber terrorism.

    Kasus ini pernah terjadi pada tahun 2006, yaitu tersangka Agung Prabowo dan Agus Setiadi menggunakan jejaring internet dan media sosial untuk aspek teroris seperti menyebarluaskan bahan-bahan peledak dan perakitan bahan peledak, selain itu melalui situsnya www.anshar.net mereka banyak menampilkan orasi Nurdin M. Top. Hal ini dimasukkan ke dalam kategori cyber terrorism berlandaskan definisi yang mengatakan bahwa cyber terrorism merupakan keadaan dimana alat teknologi dan telekomunikasi digunakan oleh para kelompok teroris. Dalam merespon ancaman ini, pada 19 Mei 2017 Indonesia membangun Badan Siber dan Sandi Negara yang bertugas mengembangkan maupun memanfaatkan yang berkaitan dengan keamanan siber.

Kerjasama Indonesia-Australia di Bidang Siber 

    Dengan adanya ancaman tersebut secara tidak langsung akan mempengaruhi kondisi stabilitas dikawasan Indonesia dan Australia, karena hubungan antar kedua negara dianggap memiliki kepentingan dan pengaruh yang tinggi sehingga ketika salah satu diantaranya mengalami ketidakstabilan didalam bidang keamanan, politik maupun dibidang lainnya, maka hal tersebut akan mempengaruhi pihak lainnya. Hal tersebut akhinrya mendorong Indonesia dan Australia meningkatkan kerjasama mereka keranah dunia siber mengingat ancaman didunia siber meningkat dan kedua negara memiliki presepsi yang sama terhadap ancaman cyber terrorism adalah sebuah ancaman yang nyata bagi Indonesia dan Australia. Peningkatan kerjasama dibidang cyber security dimulai dari pelaksanaan dialog antar kedua negara yang akhirnya menghasilkan kerangka kerjasama bersama yaitu Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Australia. 

    Australia melihat perkembangan yang terjadi di Indonesia bisa menjadi sebuah ancaman bagi negaranya jika Australia tidak memiliki hubungan yang baik dengan Indonesia. Anggapan ini terlihat dari Buku Putih Pertahanan Australia tahun 2013 dalam melihat Indonesia, mereka menganggap bahwa Indonesia bisa menjadi potensial ancaman bagi Australia. Namun, presepsi ini berubah pada Buku Putih Pertahanan Australia tahun 2016 yang menganggap Indonesia bukan lagi menjadi potensial ancaman tetapi lebih kepada salah satu negara yang memiliki aset untuk keamanan regional.

    Sedangkan bagi Indonesia keamanan regional merupakan salah satu kepentingan nasional Indonesia dan kedekatan dalam bidang geografisnya menjadikan kedua negara berusaha untuk menjaga hubungan bilateral mereka, terutama dalam bidang pertahanan dan keamanan. Tahun 2006, Indonesia dan Australia telah menandatangani perjanjian yang menjadi dasar untuk pembuatan kebijakan maupun perjanjian dalam bidang pertahanan dan keamanan, yaitu Perjanjian Lombok (Treaty Lombok). Beberapa prinsip yang disepakati dengan tujuan mencapai tujuan negara dalam individu maupun secara bersama. Melalui Perjanjian Lombok ini, kedua negara juga menyadari dan menyepakati hal-hal yang akan terjadi seiiring dengan perkembangan di dunia, salah satunya dalam hal keamanan tradisional maupun non-tradisional.

    Dalam buku Putih Pertahanan Indonesia tahun 2015, Indonesia dan Australia cukup komunikatif dalam hal pertahanan dan keamanan seperti dibentuknya Indonesa-Australia Defense Strategic Dialogue (IADSD), Australia-Indonesia High Level Committee (HLC AusIndo), serta adanya pertemuan rutin Dialog 2+2 The minister of Foreign Affairs and Defence Minister of both Countries. 109 Seiringan dengan perkembangan dunia terutama dalam bidang informasi dan teknologi, Indonesia dan Australia juga sepakat dalam meningkatkan kerjasama mereka dalam bidang siber. Kerjasama cyber security merupakan sebuah mekanisme yang dilakukan untuk melindung informasi di dunia maya, dan meminimalkan adanya gangguan atas informasi maupun kerahasiaan dari serangan cyberattacks. 

    Australia dan Indonesia membangun sebuah kerjasama yang di sebut Cyber Policy Dialogue. Pembicaraan pertama kali mengenai Cyber Policy Dialogue diadakan di Canberra pada tanggal 4 Mei 2017. Kerjasama ini bertujuan sebagai wadah kedua negara untuk bertukar pikiran, keterbukaan dan kolaborasi untuk memperkuat kerjasama dalam isu-isu kejahatan dalam dunia maya, Indonesia dan Australia sepakat untuk mempererat kerjasama dalam aspek pertahanan dan keamanan dengan menyediakan pondasi yang kuat dalam membangun kerjasama di masa yang akan datang.

    Melalui kerjasama ini, Indonesia dan Australia membahas mengenasi visi dan misi satu sama lain mengenai internat dan dunia maya, bertukar presepsi mengenai ancaman melalui cybertermasuk indikasi cyber terrorism, kebijakan dan strategi dalam menanggulangi ancaman tersebut, dan mengenai perkembangan regional dan internasional. 

    Indonesia dan Australia melalui Cyber Policy Dialogue juga mempromosikan terkait penggunaan internet dan dunia maya yang aman, terbuka, dan bersih untuk pembangunan ekonomi dan sosial. Pembicaraan ini sebagai respon dari adanya ancaman kejahatan siber dan potensi dari cyber terrorism, karena ancaman cyber terrorism sudah mulai memasuki level perusahaan-perusahaan yang artinya bukan hanya menyerang bagian pemerintahan, mengintimidasi pemerintah, tetapi aspek ekonomi juga menjadi berpotensi untuk menerima serangan berupa terkena virus, pencurian data-data, dan adanya mata-mata melalui internet oleh pihak asing. Kelanjutan dan kesepakatan untuk terus fokus bekerjasama dalam merespon ancaman kejahatan cyber dan cyber terrorism adalah terdapat pada pembicaraan Cyber Policy Dialogue kedua yang diadakan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2018, dengan menghasilkan kelanjutan kesepahaman mengenai kerjasama dalam dunia maya atau Memorandum of Understanding on Cyber Cooperation. 

    Memorandum of Understanding on Cyber Cooperation resmi ditanda tangani pada 31 Agustus 2018 di Bogor yang ditanda tangani langsung oleh Dr. Djoko Setiadi, M. Si yang merupakan Kepala Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia dan Dr. Tobias Feakin sebagai Duta Besar Australia untuk Urusan Siber Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia. Tujuan dari penandatangan MoU ini adalah untuk menyediakan kerangka kerjasama antara Indonesia dan Australia di bidang siber dan juga bertujuan untuk tetap mempromosikan dan menjaga stabilitas kawasan kedua negara, karena stabilitas kawasan merupakan salah satu kepentingan nasional bagi Indonesia dan Australia. Didalam MoU ini membahas beberapa kerjasama yaitu; 
    1. Berbagi Informasi dan Praktik Terbaik, dalam bidang ini menyangkut mengenai kegiatan berkonsultasi dan koordinasi dalam insiden siber maupun informasi ancaman siber yang berdampak pada Indonesia dan Australia. 
    2. Peningkatan Kapasitas dan Penguatan Koneksi, dibidang ini Indoensia dan Australia akan saling mendukung pengembangan dan saling membantu dalam memfasilitasi keamanan di dunia maya. Selain itu, kedua negara bersama-sama untuk mempromosikan hukum internasional dan norma yang bertanggung jawab di dunia maya. 
    3. Ekonomi Digital, Indonesia dan Australia dalam bidang ini akan saling mendukung dalam menciptakan hubungan ekonomi di dunia maya yang aman dan bersifat transparan. Saling mendukung hubungan antar bisnis dan pertumbuhuan ekonomi digital dan inovasi dengan saling berbagi mengenai kebijakan nasional dan praktik terbaik dan strategis untuk mempromosikan ekonomi digital. 
    4. Kejahatan Siber, dalam bidang ini Indonesia dan Australia sepakat untuk saling mendukung dan mempromosikan tentang penguatan forensik siber, termasuk dalam peningkatan kemampuan investegasi atau dengan pengadaan pelatihan dan peningkatan pengetahuan bersama.

Komentar