CYBER TERRORISM SEBAGAI ANCAMAN TERHADAP INDONESIA DAN AUSTRALIA
Pada bagian ini akan menjelaskan mengenai bagaimana potensi ancaman cyberattacks hingga aksi cyber terrorism bagi Indonesia dan Australia. Menjelaskan adanya peningkatkan hubungan kerjasama Indonesia dan Australia dalam bidang pertahanan dan keamanan yaitu kerjasama antara Indonesia dan Australia dalam bidang siber yang pada akhirnya mampu menghasilkan Memorandum of Unerstanding on Cyber Cooperation melalui beberapa dialog yang telah dilaksanakan oleh kedua negara.
Potensi Ancaman Cyberattacks bagi Kedua Negara
Setiap harinya pengguna internet di dunia bertambah hingga 100 juta pengguna, Indonesia sendiri menduduki peringkat ke-3 di dunia setelah India dan China.75Kemudahan yang ditawarkan oleh kemajuan teknologi dan informasi menumbuhkan sifat ketergantungan kita terhadap internet yang bisa gunakan melalui internet menggunakan smartphone maupun laptop. Kemudahan dalam mencari informasi, berkomunikasi hingga upaya meningkatkan perekonomian suatu negara, mempermudah komunikasi antar negara dalam ranah hubungan international. Tingginya minat pengguna internet menjadikan tingginya pula peluang munculnya ancaman yang berkembang di internet dan dunia maya, yang kemudian kita kenal dengan cyberattacks atau cyber threat.
Fenomena cyberattacks terus meningkat dari tahun ketahun, cyberattacks dikenal sebagi serangan yang dilakukan melalui internet dan komputer, cyberattacks bisa diartikan sebagai alat, sasaran maupun pendukung dengan pengumpulan informasi yang kemudian digunakan para pelaku untuk menimbulkan gangguan hingga kehancuran. Definis tersebut juga diperkuat dengan apa yang dijelaskan oleh Richard A. Clarke dalam artikel Extending the Law of War to Cyberspace mendefiniskan juga bahwa serangan siber atau perang siber merupakan tindakan yang digunakan oleh suatu negara atau aktorr non-negara untuk masuk dalam jaringan komputer pihak lain dengan tujuan menyebabkan kerusakan.
Cyberattacks dan cybercrime memiliki pemahaman yang berbeda, cyberattacks memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan cybercrime, tidak semua tindakan cybercrime bisa dianggap sebagai cyberattacks. Perbedaan yang paling menonjol terdapat di motif para pelaku untuk melaksanakan aksinya, sebagian besar pelaku cyberattacks memiliki motif politik dengan aktornya negara antar negara, atau negara dengan non-negara, sedangkan cybercrime jangkauannya lebih kecil dalam hal motif maupun kerusakan. Cyberattacks memiliki beberapa contoh aksi lain yang beberapa tahun belakangan ini kerap terjadi, yaitu cyber terrorism dan cyber espionage,
hacktivism, walmare, dan lain-lain.
Dalam arti singkatnya, cyber terrorism merupakan aksi terorisme yang
menggunakan jaringan komputer dan internet dalam melancarkan aksinya, belum ada
definisi yang tetap untuk menjelaskan fenomena ini, dan setiap negara memiliki
pandangan dan pengertian yang berbeda mengenai cyber terrorism. Tetapi, ada
beberapa skenario yang dibuat untuk memahami aksi dari cyber terrorism, salah
satunya ialah menurut Marc D. Goodman dan Susan W. Brenner dalam tulisannya The
Emerging Consensus on Criminal Conduct in Cyber Space:
“a cyberterrorist might hack into computer system and disrupt domestic
bank, the stock exchanges and international financial transactions, leading
to a loss of confidence in the economy. Or, and cyberterrorist attackers
might break into an air traffic control system and manipulate it, causing
planes to crash or collide. Or, a terrorist could hack into a pharmaceutical
company’s computers, changing the formula of some essential medication
and causing thousands to die. Or, a terrorist could break into a utility
company’s computers, changing pressure in gas lines, tinkering with valves
and causing a suburb to detonate and burn”.
Dari pandangan tersebut menjelaskan bahwa para pelaku terroris yang
menggunakan teknologi dan internet mampu menyebabkan beberapa kejadian fatal
dalam domestik maupun yang berhubungan dengan negara atau aktor lain. Selain itu,
cyber terrorism diliat sebagai alat atau fenomen yang mengakibatkan kekacauan
massal yang bukan di awali atau sekedar aksi hacking biasa, tetapi sebagai hal yang juga mengundang kerusakan massal dengan kerugian yang fatal walaupun tidak selalu
menghasilkan korban jiwa. Ada perbedaan antara aksi hacking yang bisa disebut cyber
terrorisme dan cyber crime, yaitu motif dari aksi tersebut;
‘they are not cyberterrorist in the sense that they do not cause harm to
information systems, web sites, and other computer-related aterials. In other
words, hacktivists do not engange in defacing web sites, launching computer
viruses, sending worms, or using malicious computer tools. If they do- and since
they have political motives – then they become cyberterrorists’
Sedangkan cyber espionage merupakan tindakan yang dilakukan oleh aktor
negara maupun non-negara untuk memata-matai pihak lainnya melalui internet
sehingga pelaku bisa mengetahui hal-hal yang menjadi rahasia atau kebijakan-kebijakan yang sedang dirancang oleh pihak tertentu.80 Fenomena ini sering terjadi
antar negara yang mengakibatkan penurunan kepercayaan antar negara yang akan
mempengaruhi hubungan bilateral antar negara.
Indonesia dan Australia memiliki perbedaan yang tinggi dalam penggunaan
internet, selain itu tingkat penduduk Indonesia lebih tinggi daripada Australia dengan
data terakhir tahun 2018 jumlah penduduk Indonesia mencapai 265,4 juta jiwa
sedangkan Australia mencapai 21,74 juta jiwa. Jumlah peningkatan penduduk Indonesia dimulai dari tahun 2015 hingga 2018 mencapai 9,9 juta jiwa, sedangkan
Australia tidak mencapai 1 juta jiwa dalam jangka waktu 2015 hingga 2018.
Sedangkan dalam penggunaan internet dalam 3 tahun terakhir (2015-2018)
Indonesia mencapai 22%, sedangkan Australia tidak mencapai 5% dalam peningkatan
jumlah pengguna aktif dalam waktu 2015 hingga 2018. Pada tahun 2015 dengan jumlah
255,5 juta jiwa, jumlah pengguna aktif internet mencapai 28% (72,7 juta jiwa).
Australia dengan jumlah penduduk 23,7 juta jiwa pada tahun 2015, setidaknya
mencapai 89% (21,2 juta jiwa) yang menjadi pengguna aktif di internet maupun dunia
maya.
Tabel 3.1 Jumlah Pengguna Aktif Internet Indonesia-Australia
|
Tahun
|
Indonesia
|
Australia
|
|
JP
|
PI
|
%
|
JP
|
PI
|
%
|
|
2015
|
255,5
|
72,7
|
28%
|
23,7
|
21,2
|
89%
|
|
2016
|
259,1
|
88,1
|
34%
|
24,1
|
21,2
|
88%
|
|
2017
|
262,0
|
132,7
|
51%
|
24,48
|
21,18
|
97%
|
|
2018
|
265,4
|
132,7
|
50%
|
24,61
|
21,74
|
88%
|
Keterangan: JP: Jumlah Penduduk (Juta)
PI: Pengguna Internet (Juta)
%: Presentase Pengguna Internet
Selain itu, ketergantungan yang dihasilkan dari internet dengan menyediakan
banyak kemudahan membuat kita susah lepas dari internet maupun smartphone kita.
Indonesia dengan pengguna internet tinggi juga cukup menghasilkan banyak waktu
dalam internet melalui laptop maupun handphone. Indonesia sendiri pada tahun 2015
rata-rata menghabiskan sekitar 400menit per hari dan terus meningkat tiap tahunnya,
sedangkan Australia lebih sedikit sekitar 335menit per hari pada tahun 2015. Berbeda
dengan Indonesia, dalam catatannya Australia tidak selalu meningkat penggunaan
internet oleh masyarakatnnya.
Diagram 3.1 Pengguna Internet (menit/hari)
Potensi Ancaman Cyber terrorism bagi Indonesia dan Australia
Cyber terrorism diartikan sebagai sebuah kegiatan dimana seluruh kegiatan
yang bersifat meneror, dilakukan melalui internet yang menghasilkan serang maupun
tidak sengaja dengan menghasilkan gangguan dijaringan komputer atau perangkat
lainnya yang bisa dihasilkan melalui virus untuk menyerang pihak lain dan dampaknya
lebih besar daripada serangan cybercrime biasa dengan mampu menganggu keamanan
nasional suatu negara. Sebagian besar target yang dituju adalah ranah pemerintahan
maupun organisasi internasional dengan pelaku yang juga bisa merupakan aktor negara
atau non-negara. cyber terrorism merupakan sebuah ancaman baru yang telah
diprediksi sejak awal munculnya internet.
Aksi cyber terrorism telah diprediksi mulai
tahun 1991, dengan kutipan “Tomorrow’s terrorist might be able to do more damage
with a keyboard than with a bomb”, Lalu kemudian fenomena cyber terrorism
diperjelas kembali tahun 1998 oleh Barry C. Colin. Dalam perkembangan informasi dan teknologi menghasilkan sisi baik maupun
buruk, dengan peningkatan dan kemudahan yang ditawarkan melalui internet juga
diikuti oleh sebagian oknum jahat. Contohnya seperti pelaku terorisme, mereka melihat
peluang yang baik dalam perkembangan ini sehingga mereka melakukan evolusi
dengan merancang hingga menyerang target dengan memanfaatkan internet dan jaringan komputer. Beberapa poin kemudahan yang ditawarkan melalui internet untuk
melancarkan aksi terrorisme seperti:
a. Fleksibilitas dana, jika diperhatikan dalam melakukan aksinya para pelaku
harus berada ditempat, melakukan aksi dengan penembakan ataupun
pengeboman. Sedangkan dengan adanya internet dana yang dibutuhkan bisa
lebih sedikit karena mereka tidak harus selalu tergantung terhadap senjata fisik,
dengan hanya menggunakan komputer maupun jaringan internet mereka bisa
melakukan penyerangan. Selain itu, aliran dana yang didapat bisa lebih banyak,
dengan meretas beberapa situs hingga penggalangan dana palsu mereka bisa
mendapatkan keuntungan besar dan lebih cepat.
b. Anonymous, para pelaku cyber terrorism dianggap lebih mudah untuk
menyembunyikan identitasnya dibandingkan melakukan serangan teroris
dengan metode tradisional. Para pelaku bisa lebih mudah menyembunyikan
identitas mereka, karena penyerangan melalui internet tidak memerlukan hal-hal fisik.
c. Target, para pelaku terorisme bisa memperluas target mereka melalui internet.
Para pelaku terrorisme mampu meretas beberapa fasilitas penting mulai dari umum hingga ranah pemerintahan, seperti lalu lintas udara, atau sistem rumah
sakit yang akibatnya mampu menimbulkan korban lebih besar.
d. Perekrutan anggota, selain keuntungan dalam aliran dana yang mudah
didapatkan, penambahan anggota juga lebih mudah melalui internet.
Percepatan internet dalam menyebarkan video maupun berita adalah
keuntungan lain bagi para pelaku terorisme.
Selain itu, internet memberikan peluang kemudahan dalam berbagai bidang
dalam membantu mengembangkan negara, termasuk dalam pengembangan hubungan
antar negara misalnya yang sekarang bisa dilakukan dengan internet yang dikenal
dengan cyber diplomacy.
Selain, kemunculan cyber diplomacy, internet juga
mempengaruhi didalam bidang perekonomian. Perkembangan teknologi dan informasi
memiliki pengaruh yang besar saat ini demi mendukung perkembangan dan
pertumbuhan perekonomian di Indonesia maupun Australia, salah satunya dengan
adanya perkembangan dari e-commerce.
E-commerce menurut McLeod Pearson (2008) dikenal juga sebagai
perdagangan elektronik dimana penggunannya menggunakan jaringan komunikasi dan
komputer dalam proses di dunia bisnis. Sedangkan menurut Turban, e-commerce
menggambarkan proses pembelian, penjualan, pertukaran barang, layanan maupun
informasi melalui jaringan komputer yang melibatkan penggunaan internet. Sehingga e-commerce dalam singkatnya merupakan proses dalam bidang perekonomian yang
dilakukan dan melibatkan internet dalam prosesnya maupun internet sebagai wadah.
Di Indonesia sendiri perkembangan e-commerce sudah semakin pesat, pada
tahun 2016 e-commerce di Indonesia mencapai penghasilan Rp. 25 triliun dengan
jumlah konsumen mencapai sekitar 49 juta dan semakin tahun semakin meningkat. Sedangkan di Australia, mengakui bahwa dunia siber merupakan salah satu element
terpenting bagi mereka karena berkaitan dengan infrastruktur kritis (crtitical national
infrastructure) mereka.
Critical national infrastructure sendiri adalah sebuah sistem atau aset yang
sangat vital bagi sebuah negara yang berkaitan dengan keamanan nasional, ekonomi
hingga keselamatan dan kesehatan publik. Penyerangan akan mengganggu daya,
perairan negara, kontrol lalu lintas atau sistem lain yang mengontrol mekanisme
elektronik seperti pembangkit listrik dan insfrastrukrur lainnya yang mengakibatkan
banyak kerugian bagi negera dan warga negara tertentu. Selain itu, bagi Australia,
dunia siber sangat mempengaruhi perekonomian dan keamanan nasional mereka,
infrastruktur di Australia dianggap rentan terhadap kriminal, bencana alam, terorisme,
hingga perang informasi yang melibatkan bidang kemiliteran.
Adanya peningkatan serangan di dunia siber ini tentu mempengaruhi para
pemilik hingga konsumen di ranah e-commerce, mereka menanggapi bahwa potensi
penyerangan di dunia siber memang nyata dan memerlukan penanganan yang serius
karena ancaman ini mempengerahi transaksi dan perkembangan bisnis mereka. Selain
itu, penipuan melalui internet dianggap semakin berkembang hal itu menjadi salah satu
sisi lemah dari penggunaan e-commerce.
Pandangan Australia terhadap Cyber Terrorism
Dalam penanganan terorisme Australia dan Indonesia telah lama menjalin
hubungan ini, ada beberapa badan dari kedua negara yang ikut andil dalam masalah ini
seperti Jakarta Center for Law Enforcement cooperation (JCLEC) dan Kepolisian
Federal Australia (AFP). Apa yang kita hadapi sekarang bukan lagi terroris yang
bersifat tradisional yang langsung secara fisik, tetapi terroris yang menggunakan cyber
space untuk melakukan penyerangan. Dengan banyaknya situs dan akun radikalisme
itu adalah salah satu jalan mereka.
Aksi terorisme tidak hanya diartikan dalam penyerangan tetapi perpecahan juga
menjadi target mereka dalam mencapai tujuan mereka. Berbeda dengan situasi di
Australia, aksi teror tidak terlalu banyak yang dialami di negara ini, namun Australia
lebih kepada berantisipasi karena merasa dirinya bisa menjadi sasaran terror jika
melihat dari apa yang terjadi di Indonesia yang berkaitan dengan warga Australia (Bom
Bali 1 dan 2, Teror bom bunuh diri di Gedung kedutaan Australia di Jakarta). Namun, menurut Direktur Jendral dari Australian Security Intelligence Organisation, Duncan
Lewis aksi cyber terrorism walaupun belum banyak terjadi tetapi telah memprediksi
akan meningkat, melalui aksi grup terroris maupun ancaman siber lain yang melibatkan
dan menyerang negara dengan negara lain.
Apa yang sekarang sedang dikerjakan oleh Australia adalah bagaimana
menanggapi beberapa ancaman dan potensi dari terciptanya aksi cyber terrorism,
karena sudah banyak aksi cyberattacks dan kerentanan data pemerintah di negara
tersebut. Dalam hukum Australia, ada definisi luas mengenai cyber terrorism yaitu
merupakan serangan cyber yang bukan hanya sekedar menggangu infrastruktur penting
dan menyebabkan bahaya di bidang tertentu, tetapi sebuah serangan cyber yang telah
mencampuri sistem elektronik atau apapun untuk urusan politik dengan tujuan
mengintimidasi pemerintah atau masyarakat.
Pada tahun 2017, Australia mengalami penyerangan cyber di beberapa aspek
ekonominya. Sekitar 400 perusahaan mengalami gangguan dan pihak Australia
melayangkan tuduhannya kepada Russia. Melalui peristiwa itu memperlihatkan
sedikit bahwa Australia telah menjadi salah satu target peneroran dari pihak lain, aspek
yang paling rawan adalah ekonomi, dan salah satu tujuan lain adanya kebijakan Cyber
Policy Dialogue adalah penanganan cyber security untuk mewujdukan ekonomi yang aman selain pembicaraan mengenai ancaman cyber terrorism. Di Australia selain fokus
dengan cyber terrorism, mereka juga mengalami ancaman terhadap kejahatan cyber
lain yaitu cyber espionage (cyber spying). Cyber espionage atau cyber spying ini
hampir sama dengan cyber terrorism karena target mereka menyerang telekomunikasi
pemerintahan untuk mendapatkan data yang sensitif, tetapi perbedaannya adalah pihak
cyber espionage ini lebih kearah aktifitas pemantauan, menurut Merriam-Webster
espionage adalah praktek memata-matai atau menggunakan teknologi dan internet
untuk memperoleh informasi ataupun rencana dari pemerintahan maupun
perusahaan.
Dalam penanganan aksi cyber ini organisasi Computer Emergency Response
Team yang berdiri pada tahun 2010 telah bergabung ke dalam Australian Cyber
Security Center yang bekerja untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan dunia
siber di Australia. Australia termasuk yang rentan mendapatkan serangan terror, ini
telah disebutkan oleh Australian Cyber Security Center pada tahun 2016 yang telah
mengklasifikasikan ancaman cyber di Australia termasuk cyber espionage, cyber
terrorism, dan cyber crime. Australia dianggap rentan dan berpotensi terhadap cyber
terrorism karena data melalui teknologi informasi dan komunikasi bisa menembus
banyak infrastruktur penting di Australia yang merupakan penopang perekonomian
mereka. Australia juga menyadari bahwa negara mereka masih dalam status rentan dan belum kebal dalam menghadapi serangan di dunia siber seperti cyberattack biasa
hingga cyber terrorism. Oleh karenanya, sangat rentan untuk di ambil dan di eksploitasi
oleh aktor negara maupun actor non-negara lain yang nantinya bisa merusak
perekonomian Australia.
Pandangan Indonesia terhadap Cyber Terrrorism
Indonesia merupakan negara dengan urutan ke-4 dalam target terror setelah
Amerika Serikat, Nigeria dan Iraq. Selain itu, salah satu hal yang bisa menjadi faktor
terciptanya cyber terrorism adalah banyaknya situs-situs radikalisme yang berkembang
di Indonesia (9.800 situs) dan 46.000 akun di media sosial yang juga banyak membawa
aspek radikalisme.98
Hal ini juga diperjelas oleh Toto Trihamtoro selaku President
Asian Professional Security Association Indonesia bahwa ancaman kejahatan siber ini
merupakan ancaman yang nyata bagi Indonesia.
Dalam sejarahnya, pada tahun 1998 Indonesia telah terlibat dengan masalah
siber, saat itu Indonesia terlibat perang siber dengan China dan Taiwan. Lalu, ditahun
selanjutnya Indonesia terlibat perang siber dengan Portugal terkait dengan kasus timor-timor. Pada tahun 2010 tepatnya pada bulan Agustus Indonesia mendapatkan serangan
siber berupa Worm Stuxnet. Virus Worm Stuxnet ini menyerang fasilitas-fasilitas
seperti pembangkit listrik, air hingga gas. akhirnya pada 23 Oktober 2012 Menteri Pertahanan Indonesia membentuk tim kerjasama pertahanan dunia maya yang
merumuskan roadmap strategi nasional pertahanan yang berkaitan dengan ancaman
dunia maya dan membentuk National Cyber Defence.
Di Indonesia, pasca peristiwa Bom Bali 1, aspek cyber terrorism sudah mulai
muncul dikarenakan pelaku Abdul Aziz atau juga yang dikenal dengan Imam Samudra
merencanakan bom yang kedua ini melalui internet. Mereka berkoordinasi melalui
internet berbekal sebuah laptop melalui penjaranya. Kasus ini merupakan kasus cyber
terrorism pertama kali yang berhasil Indonesia bongkar.
Definisi cyber terrorism yang beredar di Indonesia adalah berupa serangan
berbahaya terhadap sistem komputer, jaringan komputer dan internet yang disebabkan
oleh kelompok terror dalam menjalankan atau merencanakan aksi mereka. Selain itu,
cyber terrorism yang di maksud adalah penargetannya dan tujuannya yang mengarah
ke aspek pemerintahan ataupun fasilitas umum yang dilindungi. Contoh kasusnya
adalah pada tahun 2017 dimana salah satu rumah sakit di Indonesia mengalami
serangan dari kelompok terror yang dikenal dengan virus Ransome Wannacry, pihak
Indonesia meng-klaim bahwa itu termasuk sebuah tindakan cyber terrorism karena rumah sakit bagi Indonesia adalah termasuk hal yang penting bagi negara dan harus
dilindungi karena menyangkut banyak nyawa orang.
Indonesia termasuk dalam urutan 10 besar dengan penggunaan media social
tertinggi di dunia, tepatnya urutan 6 setelah Jepang. Menurut Asosiasi Penyelenggara
Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam survei terakhirnya (2017-2018), ada sekitar
143,26 juta jiwa pengguna internet di Indonesia atau sekitar 54,7 persen dari penduduk
Indonesia. Dalam survei tersebut juga dibagi dalam pengelompokkan wilayah, dari
wilayah tersebut lebih banyak di wilayah urban paling banyak dan menandakan pula
bahwa sebagian besar para penggunanya juga memiliki intelektual ataupun terpelajar.
Hal ini terlihat bahwa Indonesia memiliki potensi tinggi akan adanya serangan cyber
terrorism, karena tingginya masayarakat dalam menggunakan internet dan kategori
serangan cyber terrorism bukan saja menyangkut serangannya melainkan adanya
ancaman lain seperti propaganda, penyebaran virus-virus teroris seperti bagaimana
cara merakit bom dan perekrutan anggota terror pun bisa terjadi melalui internet
termasuk di media sosial, penyebaran hoax yang berujung perpecahan juga termasuk
dalam hal cyber terrorism.
Kasus ini pernah terjadi pada tahun 2006, yaitu tersangka Agung Prabowo dan
Agus Setiadi menggunakan jejaring internet dan media sosial untuk aspek teroris
seperti menyebarluaskan bahan-bahan peledak dan perakitan bahan peledak, selain itu
melalui situsnya www.anshar.net mereka banyak menampilkan orasi Nurdin M. Top.
Hal ini dimasukkan ke dalam kategori cyber terrorism berlandaskan definisi yang
mengatakan bahwa cyber terrorism merupakan keadaan dimana alat teknologi dan
telekomunikasi digunakan oleh para kelompok teroris. Dalam merespon ancaman
ini, pada 19 Mei 2017 Indonesia membangun Badan Siber dan Sandi Negara yang
bertugas mengembangkan maupun memanfaatkan yang berkaitan dengan keamanan
siber.
Kerjasama Indonesia-Australia di Bidang Siber
Dengan adanya ancaman tersebut secara tidak langsung akan mempengaruhi
kondisi stabilitas dikawasan Indonesia dan Australia, karena hubungan antar kedua
negara dianggap memiliki kepentingan dan pengaruh yang tinggi sehingga ketika salah
satu diantaranya mengalami ketidakstabilan didalam bidang keamanan, politik maupun
dibidang lainnya, maka hal tersebut akan mempengaruhi pihak lainnya. Hal tersebut
akhinrya mendorong Indonesia dan Australia meningkatkan kerjasama mereka keranah dunia siber mengingat ancaman didunia siber meningkat dan kedua negara memiliki
presepsi yang sama terhadap ancaman cyber terrorism adalah sebuah ancaman yang
nyata bagi Indonesia dan Australia. Peningkatan kerjasama dibidang cyber security
dimulai dari pelaksanaan dialog antar kedua negara yang akhirnya menghasilkan
kerangka kerjasama bersama yaitu Memorandum of Understanding (MoU) antara
Indonesia dan Australia.
Australia melihat perkembangan yang terjadi di Indonesia bisa menjadi sebuah
ancaman bagi negaranya jika Australia tidak memiliki hubungan yang baik dengan
Indonesia. Anggapan ini terlihat dari Buku Putih Pertahanan Australia tahun 2013
dalam melihat Indonesia, mereka menganggap bahwa Indonesia bisa menjadi potensial
ancaman bagi Australia. Namun, presepsi ini berubah pada Buku Putih Pertahanan
Australia tahun 2016 yang menganggap Indonesia bukan lagi menjadi potensial
ancaman tetapi lebih kepada salah satu negara yang memiliki aset untuk keamanan
regional.
Sedangkan bagi Indonesia keamanan regional merupakan salah satu
kepentingan nasional Indonesia dan kedekatan dalam bidang geografisnya menjadikan
kedua negara berusaha untuk menjaga hubungan bilateral mereka, terutama dalam
bidang pertahanan dan keamanan. Tahun 2006, Indonesia dan Australia telah
menandatangani perjanjian yang menjadi dasar untuk pembuatan kebijakan maupun perjanjian dalam bidang pertahanan dan keamanan, yaitu Perjanjian Lombok (Treaty
Lombok). Beberapa prinsip yang disepakati dengan tujuan mencapai tujuan negara
dalam individu maupun secara bersama. Melalui Perjanjian Lombok ini, kedua negara
juga menyadari dan menyepakati hal-hal yang akan terjadi seiiring dengan
perkembangan di dunia, salah satunya dalam hal keamanan tradisional maupun non-tradisional.
Dalam buku Putih Pertahanan Indonesia tahun 2015, Indonesia dan Australia
cukup komunikatif dalam hal pertahanan dan keamanan seperti dibentuknya Indonesa-Australia Defense Strategic Dialogue (IADSD), Australia-Indonesia High Level
Committee (HLC AusIndo), serta adanya pertemuan rutin Dialog 2+2 The minister of
Foreign Affairs and Defence Minister of both Countries. 109 Seiringan dengan
perkembangan dunia terutama dalam bidang informasi dan teknologi, Indonesia dan
Australia juga sepakat dalam meningkatkan kerjasama mereka dalam bidang siber.
Kerjasama cyber security merupakan sebuah mekanisme yang dilakukan untuk
melindung informasi di dunia maya, dan meminimalkan adanya gangguan atas
informasi maupun kerahasiaan dari serangan cyberattacks.
Australia dan Indonesia membangun sebuah kerjasama yang di sebut Cyber
Policy Dialogue. Pembicaraan pertama kali mengenai Cyber Policy Dialogue diadakan di Canberra pada tanggal 4 Mei 2017. Kerjasama ini bertujuan sebagai wadah kedua
negara untuk bertukar pikiran, keterbukaan dan kolaborasi untuk memperkuat
kerjasama dalam isu-isu kejahatan dalam dunia maya, Indonesia dan Australia sepakat
untuk mempererat kerjasama dalam aspek pertahanan dan keamanan dengan
menyediakan pondasi yang kuat dalam membangun kerjasama di masa yang akan
datang.
Melalui kerjasama ini, Indonesia dan Australia membahas mengenasi visi
dan misi satu sama lain mengenai internat dan dunia maya, bertukar presepsi mengenai
ancaman melalui cybertermasuk indikasi cyber terrorism, kebijakan dan strategi dalam
menanggulangi ancaman tersebut, dan mengenai perkembangan regional dan
internasional.
Indonesia dan Australia melalui Cyber Policy Dialogue juga mempromosikan
terkait penggunaan internet dan dunia maya yang aman, terbuka, dan bersih untuk
pembangunan ekonomi dan sosial. Pembicaraan ini sebagai respon dari adanya
ancaman kejahatan siber dan potensi dari cyber terrorism, karena ancaman cyber
terrorism sudah mulai memasuki level perusahaan-perusahaan yang artinya bukan
hanya menyerang bagian pemerintahan, mengintimidasi pemerintah, tetapi aspek
ekonomi juga menjadi berpotensi untuk menerima serangan berupa terkena virus,
pencurian data-data, dan adanya mata-mata melalui internet oleh pihak asing.
Kelanjutan dan kesepakatan untuk terus fokus bekerjasama dalam merespon ancaman kejahatan cyber dan cyber terrorism adalah terdapat pada pembicaraan Cyber Policy
Dialogue kedua yang diadakan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2018, dengan
menghasilkan kelanjutan kesepahaman mengenai kerjasama dalam dunia maya atau
Memorandum of Understanding on Cyber Cooperation.
Memorandum of Understanding on Cyber Cooperation resmi ditanda tangani
pada 31 Agustus 2018 di Bogor yang ditanda tangani langsung oleh Dr. Djoko Setiadi,
M. Si yang merupakan Kepala Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia dan Dr.
Tobias Feakin sebagai Duta Besar Australia untuk Urusan Siber Departemen Luar
Negeri dan Perdagangan Australia. Tujuan dari penandatangan MoU ini adalah untuk
menyediakan kerangka kerjasama antara Indonesia dan Australia di bidang siber dan
juga bertujuan untuk tetap mempromosikan dan menjaga stabilitas kawasan kedua
negara, karena stabilitas kawasan merupakan salah satu kepentingan nasional bagi
Indonesia dan Australia. Didalam MoU ini membahas beberapa kerjasama yaitu;
1. Berbagi Informasi dan Praktik Terbaik, dalam bidang ini menyangkut
mengenai kegiatan berkonsultasi dan koordinasi dalam insiden siber maupun
informasi ancaman siber yang berdampak pada Indonesia dan Australia.
2. Peningkatan Kapasitas dan Penguatan Koneksi, dibidang ini Indoensia dan
Australia akan saling mendukung pengembangan dan saling membantu
dalam memfasilitasi keamanan di dunia maya. Selain itu, kedua negara bersama-sama untuk mempromosikan hukum internasional dan norma yang
bertanggung jawab di dunia maya.
3. Ekonomi Digital, Indonesia dan Australia dalam bidang ini akan saling
mendukung dalam menciptakan hubungan ekonomi di dunia maya yang aman
dan bersifat transparan. Saling mendukung hubungan antar bisnis dan
pertumbuhuan ekonomi digital dan inovasi dengan saling berbagi mengenai
kebijakan nasional dan praktik terbaik dan strategis untuk mempromosikan
ekonomi digital.
4. Kejahatan Siber, dalam bidang ini Indonesia dan Australia sepakat untuk
saling mendukung dan mempromosikan tentang penguatan forensik siber,
termasuk dalam peningkatan kemampuan investegasi atau dengan pengadaan
pelatihan dan peningkatan pengetahuan bersama.
Komentar
Posting Komentar